
Ini termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lain.
Di sisi lain, dia mengaku DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang.
Apabila penunggak pajak tidak kooperatif ,maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan.
BACA JUGA: Kabar Baik! Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan
Fajar membeberkan penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening punya beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini.
Caranya, antara lain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajak.
BACA JUGA: Nunggak Bayar Pajak hingga Rp2,7 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Aset 7 WP
Mereka juga bisa menyerahkan barang lain yang memiliki nilai yang sama dengan utang pajak.
Selain itu, penunggak pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak dengan persetujuan DJP.
BACA JUGA: Dokter Tompi Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar
“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News