
GenPI.co - Bank Indonesia menegaskan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak tahun 2010.
Namun demikian, BI memberi tenggat waktu kepada masyarakat selama 5 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA: Bank Indonesia Solo Inisiasi Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata dia, dikutip Jumat (4/10).
Ricky membeberkan apabila masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 ini dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang.
BACA JUGA: Bank Indonesia Rilis 7 Uang Rupiah Kertas Baru Tahun 2022, Cek!
Menurut dia, uang edisi ini tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Selanjutnya uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan Frans Kaisiepo dengan warga ungu.
BACA JUGA: Bank Indonesia Beri Kabar Baik, Peredaran Uang Palsu Menurun
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan Frans Kaisiepo," ungkap Rozali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News