
Dia mengungkapkan jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik, maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa barang, uang, atau santunan yang setara nilainya.
Dia mencontohkan salah satu aduan dari pemilik ikan koi yang rugi jutaan rupiah karena ikan peliharaannya mati saat listrik di Bali padam.
Menurut dia, sebenarnya para pemilik ikan koi sudah menyiapkan alat darurat supaya ikan tidak mati saat listrik di Bali padam.
BACA JUGA: Listrik Rumah Sakit hingga Bandara di Bali Pulih Total
“Namun karena listrik terlalu lama mati, jadi ikan tidak bertahan, sampai air padam dan air tandon terkuras habis,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Bali dilanda mati listrik pada Jumat (2/5) lalu. Pemadaman listrik ini terjadi rata-rata selama 5 jam.(ant)
BACA JUGA: Listrik di Bali Padam, PLN Sebut Ada Gangguan di PLTU Celukan Bawang
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News