Petik Edelweiss, Taman Nasional Blacklist 2 Turis Naik Rinjani

Petik Edelweiss, Taman Nasional Blacklist 2 Turis Naik Rinjani - GenPI.co
Ilustrasi - Seorang wisatawan menikmati panorama Danau Segara Anak di atas Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB. (FOTO: ANTARA/Riza Fahriza)

GenPI.co - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi sanksi larangan ke taman wisata kepada dua wisatawan yang diketahui memetik bunga edelweiss.

Kepala BTNGR Dedy Asriady mengatakan sanksi yang diberikan itu berlaku selama dua tahun ke depan.

“Sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-blacklist,” katanya saat dihubungi di Mataram, Kamis (8/7).

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 1 April 2021

Dedi mengungkapkan dua wisatawan asal Lombok itu diketahui memetik tanaman dengan nama latin Anaphalis javanica itu ketika di Bukit Malang.

Kawasan ini merupakan destinasi alam nonpendakian wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR. Tindakan mereka sempat viral di media sosial pada Senin (5/7).

BACA JUGA:  Pengumuman! Mulai 1 Januari 2021 Gunung Rinjani Ditutup 3 Bulan

Dedy mengatakan setelah pemeriksaan, keduanya mengaku salah dan bahkan telah membuat video penyelasan yang ditayangkan di media sosial juga.

“Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

BACA JUGA:  Camping Sambil Memandangi Rinjani yang Megah, Nikmat!

Dedy menyebut, tindakan dua wisatawan yang diketahui merupakan pasangan kekasih itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya