Bingung Mau Buat STRP? Ini Caranya Khusus Untuk DKI Jakarta

Bingung Mau Buat STRP? Ini Caranya Khusus Untuk DKI Jakarta - GenPI.co
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). (FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww)

GenPI.co - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah di Jawa-Bali termasuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal, maupun perorangan yang memiliki kepentingan mendesak.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk perorangan yakni KTP pemohon.

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat di Ambang Kegagalan, Pengamat: Luhut Ganti Saja

Lalu sertifikasi vaksin atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.

Kemudian foto ukuran 4x6 bewarna, dan surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:  Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ganjar: Kami Siap

Sedangkan pemohon perusahaan, dokumen persyaratannya berupa KTP pemohon atau penanggungjawab, kemudian surat tugas dari perusahaan.

Sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vasinasi Covid-19 dalam waktu dekat, foto ukuran 4x6, serta nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Tips Menjaga Mesin Mobil Prima Saat PPKM Darurat

Adapun untuk cara mengajukannya, pemohon login atau membuat akun terlebih dahulu ke Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya