Cara Urus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Gampang!

Cara Urus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Gampang! - GenPI.co
Sejumlah anak pengunjung Kidzania menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai mengikuti penyuluhan pajak di Kidzania, Jakarta, Sabtu (30/10). FOTO: ANTARA/ Ujang Zaelani/foc/pri

Mengurus Secara Online

1. Membuat akun DJP online di laman www.pajak.go.id.

2. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

BACA JUGA:  Pentingnya Punya NPWP, Bisa Pinjam Kredit di Bank Ternama

3. Pilih menu Informasi

4. Pilih menu Kirim Email

BACA JUGA:  Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan

5. Buka lampiran (attachment) di e-mail. Segera cetak. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya