
4. Memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan yang menunjang selama tinggal di Jakarta
5. Memiliki tujuan jelas saat datang ke Jakarta
6. Memiliki tempat domisili selama tinggal di Jakarta.
7. Dilarang mendirikan bangunan liar di lahan yang bukan haknya.
8. Menaati peraturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pesyaratan itu menjadi acuan bagi para pendatang yang ingin berdomisili di Jakarta. Selain sebagai tertib administrasi persayarat itu untuk meminimalisir persoalan-persoalan baru di Jakarta nantinya.
Melalui RT dan RW setempat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta akan mendata dan mengakomodasi para pendatang baru tersebut selama berdomisili di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Informasi dan Data Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Alina Balqis, pendataan yang didapat oleh RT/RW setempat akan diserahkan pada hari ini (24/6) kepada instansinya guna pemantauan para pendatang baru tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News