BACA JUGA: Abdullah Minta Prabowo Tak Tergoda Kursi Jabatan
Sampai akhirnya pada tahun 2005, Abdullah Hehamahua diminta buat menjadi penasihat di KPK. Jabatan tersebut diembannya hingga tahun 2013 karena ia memilih mengundurkan diri. Ia sempat mencalonkan diri bakal pimpinan KPK tahun 2011 namun tidak lolos seleksi.
Selama menjabat sebagai penasihat di KPK, Abdullah Hehamahua selalu memperbarui LHKPN miliknya. Seperti LHKPN 2019 yang dilaporkannya. Dari laporan tersebut, Abdullah diketahui cuma memiliki kekayaan Rp 450.529.427.
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional yang dikutip dari situs Hukum Tata Negara, jelas tersebut, Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara.
NONTON VIDEO BERIKUT INI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News