Orang Tua Harus Tahu, Anak Boleh Main Media Sosial pada Usia Ini

Orang Tua Harus Tahu, Anak Boleh Main Media Sosial pada Usia Ini - GenPI.co
ilustrasi anak kecanduan main media sosial. foto: envato elements

GenPI.co - Kini hampir setiap orang dari berbagai kalangan umur setidaknya memiliki satu akun media sosial, termasuk anak-anak.

Mengutip dari Internet Matters, setidaknya anak berusia 10 – 12 tahun telah mempunyai setidaknya satu akun media sosial (medsos).

Walaupun begitu, orangtua juga mempunyai peranan penting dalam membimbing dan menjaga anak saat ia membuat akun dari aplikasi tertentu.

BACA JUGA:  Orang Tua Membentak Anak, 3 Dampak bagi Tumbuh Kembangnya

Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu mengusulkan usulan batasan usia untuk mempunyai akun media sosial adalah 17 tahun.

Apabila anak di bawah usia tersebut sudah punya medsos, harus ada persetujuan dari orang tua.

BACA JUGA:  Ketahui Brand Anak Favorit Pilihan Para Ibu, Yuk Simak Daftarnya!

Ini dilakukan agar ada komunikasi antara anak dengan orangtua mengenai dunia digital

Memang susah untuk membuat usia minimal anak mempunyai medsos.

BACA JUGA:  KPAI: Perkawinan Anak Menurun hingga 10,35 Persen Selama 2021

Bisa saja anak dengan usia lebih dari 13 tahun, tetapi ia belum mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya