Perdes di Desa ini, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 500 Ribu

Perdes di Desa ini, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 500 Ribu - GenPI.co
Ilustrasi larangan buang sampah sembarangan. (Foto: SuaraDewata.com)

GenPI.co - Sedang jalan-jalan di Desa Penfui Timur, Kupang, NTT? Sebaiknya  jangan berani-berani buang sampah sembarangan. Jika nekat,  siap-siap kena sanksi  Rp500 ribu.

Denda bagi yang buang sampah sembarangan ini adalah peraturan Desa setempat. Pasalnya, beberapa waktu belakangan marak kegiatan pembungan sampah di kawasan Desa Penfui Timur oleh  orang yang tidak bertanggungjawab. Sampah medis dan sampah rumah tangga bertebaran di kawasan lahan kosong milik TNI-AU di Penfui Kupang.

Baca juga:

Maia Estianty Kepincut Labuan Bajo, ini Destinasi Favoritnya

Demi Tahlilan Mbah Moen, Gus Mus Rela Bertaruh Nyawa

Kepala Desa Penfui Timur, Eklopas Nome mengatakan sampah di daerah itu menjadi persoalan yang serius. Sebab, setiap hari kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan.

"Kami membuat Perdes itu untuk memberika efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu mulai diberlakukan pada September 2019 mendatang," tegas Eklopas Nome diolansir dari ANTARA, Jumat (9/8)

Sementar Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jerry Manafe mengapresiasi upaya pemerintah Desa Penfui Timur itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya