Orang Tua, Pahami 3 Syarat Dalam Pemberian Nama Anak

Orang Tua, Pahami 3 Syarat Dalam Pemberian Nama Anak - GenPI.co
ilustrasi orang tua mengenal bahasa bayi. foto: envato elements

Alasan minimal 2 kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya dibutuhkan minimal 2 suku kata dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.

Penetapan peraturan tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut Zudan, peraturan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan publik, seperti membuat paspor atau saat mendaftarkan anak sekolah.

3. Tak boleh disingkat

BACA JUGA:  4 Pola Asuh yang Sering diabaikan Saat Bayi Lahir, Catat Moms!

Selanjutnya, ke depan untuk dokumen kependudukan, nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain, dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut. Misalnya, nama seseorang Abdul Muis.

Jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis, maka diperbolehkan. Akan tetapi selamanya namanya akan tertulis Abd Muis sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan, melainkan menjadi nama.

BACA JUGA:  Inspirasi Nama Bayi Perempuan Islami, Semoga Salihah

Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Sedangkan gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil, yang meliputi antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Peraturan ini berlaku sejak 21 April 2022.(*) ANT

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya