
Beberapa penjual bahkan ada yang berdalih nomor izin edar produk masih dalam proses, tetapi telah memiliki hasil uji laboratorium.
Jika menemukan dalih seperti ini, Listya menganjurkan agar konsumen menunda membeli produk tersebut sampai izin dari BPOM diterbitkan untuk menghindari pengelabuan oleh penjual-penjual yang nakal.
Selain mengecek nomor izin edar, Listya mengingatkan agar konsumen selalu memastikan kelengkapan komponen yang tertera pada kemasan produk.
BACA JUGA: Kalah Bersaing, Perusahaan Kosmetik Revlon Ajukan Kebangkrutan
Kelengkapan itu mulai dari nama produk, komposisi dan bahan, tanggal kedaluwarsa, cara penggunaan, nama produsen, serta tempat produksi.
Selain itu, Listya juga menganjurkan agar konsumen menghindari produk kosmetik dalam kemasan polos dan terkesan asal-asalan, bahkan dalam kemasan plastik kiloan dengan tekstur dan warna yang pekat.
BACA JUGA: Dibawa dalam Sidang Depp vs Heard, Kosmetik Milani Bilang Begini
Konsumen juga jangan sampai tergiru testimoni dan janji spektakuler.
“Gunakan logika. Jangan mudah termakan iklan di media sosial atau di media-media mana pun,” ujarnya.(*)
BACA JUGA: Punya Kosmetik Bekas? Yuk Daur Ulang Jadi Benda Multiguna
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News