Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Pakai HP

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Pakai HP - GenPI.co
Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online ternyata cukup mudah. Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

GenPI.co - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online ternyata cukup mudah.

Kamu bisa melakukannya menggunakan handphone (HP). Prosesnya juga tidak memakan waktu lama.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari iuran rutin yang disetorkan perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.

BACA JUGA:  Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal

Penyetoran dilakukan setiap bulan. Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, menunjukkan dokumen sudah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan.

BACA JUGA:  Muhadjir Effendy Beri Perintah Langsung, Dewan BPJS Harap Patuh

Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya pun berhak mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pemohon harus menyertakan dokumen klaim JHT berupa fotokopi dan menunjukkan berkas asli.

Berikut Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online sebagaimana dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan:

BACA JUGA:  Menkes Budi Minta Penerapan Kris BPJS Bisa Merata Tahun Depan

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya