Atasi Polusi ala Dishub Jakarta, Pegawainya Wajib Naik Angkot!

Atasi Polusi ala Dishub Jakarta, Pegawainya Wajib Naik Angkot! - GenPI.co
Dishub Jakarta miris lihat Ibu Kota berpolusi. Demi mengatasinya, seluruh pegawai Dishub wajib naik angkot! Mantul banget! (Foto : Pena Merdeka)

GenPI.co – Demi mengurangi polusi udara, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan pegawainya untuk menggunakan angkutan umum mulai pekan ini. Adapun peraturan baru tersebut berlaku seminggu sekali yakni setiap hari Rabu bagi seluruh ASN dan PJLP Dishub DKI. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 103 tahun 2019 yang mewajibkan para pegawai untuk menggunakan angkutan umum ke tempat kerja. Kedua, mereka bisa mengunggah aktivitas kegiatan tersebut ke sosial media sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum.

“Kami pahami bahwa 75 persen penyumbang polusi udara adalah dari sektor transportasi. Untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip Antara, Selasa (10/9).

Syafrin menegaskan tak segan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melanggar, sanksi terberat adalah mutasi. "Sanksi jadi pertama begini, terhadap ASN ini akan kita berikan peringatan pertama, jika tetap tidak menjalankan kita akan evaluasi, ada peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai dengan sanksi bisa saja kita mutasi," tegasnya.

Seperti diketahui, pegawai Dishub DKI sendiri sebanyak 5.114 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) 1.732 orang, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 3.382 orang.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya