Lagi, Polisi Nemplok di Kendaraan yang Melaju

Lagi, Polisi Nemplok di Kendaraan yang Melaju - GenPI.co
Aksi Bripka Eka Nemplok di Kap Mobil Terbawa hingga 200 Meter (Foto: YouTube)

Kejadian bermula saat penumpang mobil mobilio berinisial TPD terjaring operasi gabungan polisi dan Dinas Perbungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sebab, mobil berplat B 1856 SIN tersebut terpakir di bahu jalan. "Kami lalu melakukan penertiban dan meminta surat kelengkapan berkendaranya," ujar Bripka Eka.

Namun bukannya memberi surat, TPD justru marah-marah dengan petugas. Ia mengatakan polisi tak berhak melakukan penilangan karena tak ada rambu larangan parkir di sekitar lokasi kejadian.

Puncaknya, TPD bersama istrinya masuk ke dalam mobil dan berusaha kabur dari pemeriksaan terebut. "Saya berusaha menghentikan pengendara yang berusaha kabur, ya saya naik ke atas kap mobilnya," terang Eka.

Alhasil, Bripka Eka menemplok di kap mobil sejauh 200 meter. Akhirnya, TPD menghentikan mobilnya setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B-1762-ZMA yang berada di depannya.

Atas insiden tersebut pengemudi ditilang. Pelaku kekinian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk dimintakan keterangan atas aksinya. "Setelah berhenti petugas mengamankan pelaku ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan," tukasnya

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya