Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam

Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam - GenPI.co
Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam - ilustrasi: Ist/Antara

Sementara ‘arraf adalah orang yang dianggap sakti karena mengklaim dirinya bisa mengetahui keberadaan barang yang dicuri, sesuatu yang hilang dan hal-hal semacamnya.

Menurut Al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa hukum memercayai dukun adalah haram.

"Semua jenis dukun tersebut bertentangan dengan syariat dan kita haram untuk memercayainya"

BACA JUGA:  3 Manfaat Daun Kelor Ampuh untuk Kesehatan dan Pengusir Ilmu Hitam

Selain itu, dalam hadis juga tegas melarang umat Islam untuk mendatangi dukun.

Dalam beberapa kesempatan, Rasulullah SAW juga menyampaikan larangan memercayai dukun. Salah satunya adalah sabda beliau:

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Manfaat Daun Pandan Berduri Bisa Menangkal Ilmu Hitam

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya, "Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR Muslim)

BACA JUGA:  3 Weton Hidupnya Bisa Sukses dan Kaya Raya, Kamu Salah Satunya?

Hadis tersebut menjelaskan, bahwa orang yang berkonsultasi kepada seorang dukun tidak akan mendapatkan pahala salatnya selama 40 hari. Status salatnya tetap sah, sehingga tidak ada kewajiban melakukan qadha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya