Sabtu Adu

MRT atau KRL, Pilih Mana Guys?

MRT atau KRL, Pilih Mana Guys? - GenPI.co
Ilustrasi MRT. (Foto:GenPI.co)

Rute Kereta

KRL memiliki rute yang lebih banyak dibandingkan MRT. Dilansir dari laman www.krl.co.id,  KRL melayani enam rute utama perjalanan yang menghubungkan berbagai wilayah di kawasan Bogor - Jakarta -  Tangerang - Cikarang - Rangkas Bitung. 

Sementara dalam laman  jakartamrt.co.id, disebutkan bahwa menyebut bahwa saat ini MRT baru melayani satu rute perjalanan, yaitu Lebak Bulus - Bundaran HI. 

Tarif

Meskipun sama-sama merupakan transportasi berbentuk kereta, tarif keduanya berbeda. Tarif KRL sebesar Rp 3.000 hingga jarak 25 kilometer (km) pertama. Dan untuk setiap 10 km berikutnya, penumpang KRL akan terkena tambahan tarif Rp 1.000.

Sementara tarif MRT dipatok berdasarkan jarak antar stasiun sebesar Rp 10.000 per 10 km. Untuk jarak maksimal Lebak Bulus-Bunderan HI bertarif Rp 14.000.  

Jumlah stasiun

Selain rute yang lebih banyak, KRL juga memiliki jumlah stasiun yang lebih banyak dibandingkan MRT. KRL memiliki 79 stasiun yang tersebar dari Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta. 

Sementara, MRT yang baru diresmikan pada April 2019 baru menyediakan 13 stasiun yang tersebar dari Bundaran HI sampai Lebak Bulus. Tujuh stasiun MRT di antaranya merupakan stasiun bawah tanah, diantaranya stasiun Senayan, Bendungan Hilir, dan Bundaran HI. 

Fasilitas dalam area stasiun

KRL dan MRT menawarkan fasilitas dalam stasiun yang hampir sama. Fasilitas yang disediakan diantaranya toilet, ATM, mushala, eskalator, serta lift khusus untuk penyandang disabilitas. Meski demikian, tidak semua stasiun KRL menyediakan eskalator, dan lift khusus penyandang disabilitas.

Di area tunggu, KRL memiliki jumlah tempat duduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan stasiun MRT. Untuk area parkir, hampir semua stasiun KRL menyediakan area parkir, meskipun sebagian hanya menampung sepeda motor. Sementara MRT untuk saat ini MRT baru menyediakan tiga kantong parkir (park and ride), yaitu di Lebak Bulus, dan dua di sekitar stasiun Fatmawati. 

Kecepatan kereta

Kecepatan laju MRT dan KRL cukup jauh berbeda. Kecepatan laju maksimal setiap rangkaian kereta MRT mencapai 100 km/jam untuk jalur bawah tanah dan 80 km/jam saat melaju di jalur layang. Sementara KRL hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 70 km/jam.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya