"Kalau nanti kakak perempuanmu itu meninggal, (ipar) bisa menikah dengan dirimu," beber Buya Yahya.
"Sebab suami tetehmu adalah orang lain, bukan mahram bagi Anda," imbuhnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News