Benarkah Menggugurkan Kandungan Diperbolehkan? Begini Kajian Buya Yahya

Benarkah Menggugurkan Kandungan Diperbolehkan? Begini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Benarkah Menggugurkan Kandungan Diperbolehkan? Begini Kajian Buya Yahya. foto: envato elements

"Kita berbicara tidak normal, andai bermasalah. Jika Anda sudah temukan tiga hal ini, Anda boleh melakukannya," ungkap Buya Yahya.

"Kalaupun Anda membiarkan niat dengan kesabaran, itu juga kebaikan buat Anda. Yang pertama karena ini kasusnya belum empat bulan, belum diturunkan roh," sambungnya.

Selain itu, kata Buya Yahya, kandungan tersebut membahayakan bagi ibunya. Ketiga, membahayakan untuk anak.

BACA JUGA:  Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Temuan di Jalan, Benarkah Halal? Ini Kajian Buya Yahya

“Kedua keputusan dari medis, antara dua kondisi, berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak. Maka Anda boleh memilih untuk menggugurkannya," jelas Buya Yahya.

"Kalau ternyata Anda ingin membiarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangan dan belum tentu, ternyata Allah bisa mengubah karena ketawakalan Anda," lanjutnya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

Berbicara tentang hukum Islam, jika kondisi kandungan menurut medis sangat mengkhawatirkan, maka menggugurkan kandungan hukumnya tidaklah dosa.

"Kalau Anda ingin bicara tentang fiqih, kalau ingin menggugurkannya karena kondisi menurut dokter, maka Anda boleh memilih itu. Apabila Anda melakukannya itu tidak masuk dalam wilayah dosa karena petunjuk dokter atau medis," kata Buya Yahya. (*)

BACA JUGA:  Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya