Katty Perry Didenda Rp 2,1 M Setelah Unggah Fotonya Sendiri di IG

Katty Perry Didenda Rp 2,1 M Setelah Unggah Fotonya Sendiri di IG - GenPI.co
Katy Perry dituntut (Foto: Instagram/@kattyperry)

GenPI.co - Katty Perry bisa jadi sedang galau. Bagaimana tidak, ia sedang tersandung kasus hak cipta yang membuatnya harus membayar denda sebesar USD 150 ribu. Menurut kurs hari ini angka itu setara Rp 2,1 M.

Kejadian bermula saat Katy Perry  mengunggah foto paparazzi hasil jepretan sebuah agensi foto bernama Backgrid di akun Instagram-nya. Masalahnya, pelantunlagu ‘Fireworks’ tersebut tidak mendapatkan izin untuk memublikasikan foto tersebut.

BACA JUGA: Yuhuuu, Video Blackpink yang Ini Tembus 700 Juta View

Dilansir dari E! News, Kamis (31/10), foto tersebut diambil saat pesta Halloween pada 2016 silam. Dalam foto tersebut, Katy Perry mengunggah fotonya saat tampil seperti Hillary Clinton.

Tiga tahun berlalu, Backgrid selaku pemilik foto menuntutnya  lantaran  telah mengunggah foto  di akun media sosialnya.

Terkait hal itu, Katy belum mengeluarkan komentar apapun.

BACA JUGA: Takut Salah Pilih Sunscreen, Coba Kenali Lebih Dahulu Jenisnya

Kasus terkait hak cipta memang sangat rawan menjerat para selebriti. Sebelumnya, Jennifer Lopez juga pernah tersandung kasus serupa setelah mengunggah fotonya sendiri bersama tunangannya, Alex Rodriguez. A

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya