Jangan Panik! 5 Langkah Tepat Hadapi Mobil Pasca Dicuri

Jangan Panik! 5 Langkah Tepat Hadapi Mobil Pasca Dicuri - GenPI.co
ilustrasi : Waspada ketika mobil hilang dicuri (sumber : WEB2CARZ)

Jika pembelian mobil dilakukan secara kredit, maka Anda juga wajib mengajukan laporan kepada pihak perusahaan finance atau leasing yang membiayai pembelian tersebut. Proses ini juga akan berkaitan dengan pengajuan klaim asuransi yang Anda lakukan, sebab Anda akan membutuhkan fotokopi BPKB kendaraan tersebut dalam mengajukan klaim asuransi.

Mintalah fotokopi BPKB dan serahkan kepada pihak asuransi untuk melengkapi klaim Anda, sehingga pihak asuransi akan melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak finance yang Anda gunakan. Jika pengajuan klaim Anda disetujui oleh pihak asuransi, maka Anda akan menerima sejumlah ganti rugi.

5. Segera Melakukan Pemblokiran STNK

Jangan lupa untuk melakukan pemblokiran STNK mobil Anda tersebut kepada pihak kepolisian. Proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja. 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya