Segeralah Menikah, Syaratnya Makin Berat

Segeralah Menikah, Syaratnya Makin Berat - GenPI.co
Ilustrasi (Pixabay)

GenPI.co - Segeralah menikah. Apalagi yang sudah mampu dan siap untuk berumah tangga. Di 2020 ini, syarat menikah bakal makin berat. 

Ada aturan baru dari pemerintah terkait urusan pernikahan. Aturan baru itu cukup merepotkan. Bahkan bisa jadi menghalangi sebuah rencana ijab kabul yang sudah direncanakan dengan matang.

Apa saja aturan baru pernikahan tahun 2020 nanti? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Bibir Hitam Bisa Disulap Jadi Merah dengan Jeruk Nipis dan Kunyit

1. Usia Pernikahan

Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, calon suami istri diizinkan untuk menikah, jika calon suami sudah berusia 19 tahun, dan calon istri 16 tahun.

Namun dalam revisi atau perubahan pasal tersebut yang baru saja disahkan oleh DPR, yaitu Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, sekarang usia pernikahan yang diizinkan adalah sama antara calon suami dan istri, yakni 19 tahun.

2. Sertifikasi Pernikahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya