
4. Membuat SOP penanggulangan Pengunjung Dalam Pengawasan (PDP) dan membentuk tim khusus di seluruh unit usaha.
5. Menyediakan Pos P3K di setiap unit rekreasi.
6. Memasang poster mengenai informasi dan pencegahan Covid-19 disejumlah titik strategis agar dapat dibaca dengan baik oleh seluruh karyawan dan pengunjung.
7. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta RSPI Sulianti Saroso jika terdapat indikasi karyawan atau pengunjung yang terdampak Covid-19.
BACA JUGA: Masuk Kategori Bencana, Isolasi Virus Corona Gratis
Selanjutnya Manajemen juga tengah mempersiapkan langkah pencegahan dengan pengukuran suhu tubuh bagi karyawan, mitra usaha hingga ke pengunjung dengan infrared thermometer dan ruang isolasi khusus di seluruh unit usaha. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News