Salon Kecantikan Wajib Terapkan 8 Standar Keamanan saat Pandemi

Salon Kecantikan Wajib Terapkan 8 Standar Keamanan saat Pandemi - GenPI.co
Cecil Era Wahjuni, pemilik Salon The Icon dalam menjalankan protokol keselamatan dan kesehatan di salon (PR Loreal Indonesia)

GenPI.co - Tepat dua bulan sejak himbauan pembatasan sosial dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, sektor industri mulai merasakan dampaknya, tak terkecuali industri tata rambut dan kecantikan. 

L'Oréal sebagai mitra penata rambut sedunia sejak lebih dari seabad lalu bersama Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) di Indonesia berupaya menyikapi kondisi ini secara positif melalui langkah-langkah pengetatan keamanan & keselamatan.

“Kebutuhan akan adanya standar pedoman operasional kebersihan telah direncanakan sedemikian rupa agar industri ini dapat survive dan segera kembali beraktifitas normal begitu PSBB diangkat,” ucap Rudy Hadisuwarno selaku Perwakilan KIPS dalam keterangannya, Senin (18/5). 

Guna memastikan tidak terjadinya penyebaran virus di lingkungan salon, L'Oréal telah mengusulkan langkah-langkah preventif keamanan dan keselamatan yang sudah diterapkan industri sejak awal pandemi dimulai, diantaranya sebagai berikut:

1. Membudayakan praktek sanitasi secara rutin dan berkali-kali setiap harinya seperti mencuci tangan dan menggunakan serta menyediakan hand sanitizer; membersihkan dan mensteril peralatan dan perlengkapan kerja.

2. Mengharuskan penggunaan masker dan sarung tangan bagi semua staf dan pelanggan.

3. Mewajibkan pemeriksaan suhu badan terhadap seluruh karyawan dan pelanggan sebelum masuk ke area salon serta tidak memperbolehkan karyawan atau pelanggan yang sakit untuk datang ke salon.

BACA JUGA: Tak Perlu ke Salon, Begini Cara Mewarnai Rambut di Rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya