
Terkait dengan pelaporan Andre dan Rina, Prilly justru mengaku tidak mengenal Ruswan Latuconsina, seorang pengacara yang melayangkan pengaduan ke polisi.
Seperti diketahui, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Keduanya dilaporkan gara-gara guyonan dalam sebuah talk show di sebuah stasiun televisi, yang dianggap menghina marga Latuconsina.(*)
BACA JUGA: Bersekolah Kembali di Tengah Pandemi Corona, ini Syaratnya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News