Menag Jelaskan Aturan Baru Terkait Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

Menag Jelaskan Aturan Baru Terkait Pembukaan Kembali Rumah Ibadah - GenPI.co
Menteri Agama Fachrul Razi (@fachrulrazi_official/Instagram)

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya