Menag Jelaskan Aturan Baru Terkait Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

Menag Jelaskan Aturan Baru Terkait Pembukaan Kembali Rumah Ibadah - GenPI.co
Menteri Agama Fachrul Razi (@fachrulrazi_official/Instagram)

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya