Bunda, Begini Cara Tepat Memilih Makanan Bayi

Bunda, Begini Cara Tepat Memilih Makanan Bayi - GenPI.co
Ilustrasi makanan bayi. (Shutterstock)

GenPI.co - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengatakan makanan untuk bayi dan anak dalam masa pertumbuhan termasuk dalam kategori Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), yang di dalamnya termasuk juga Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI).

”Kategori PKGK ini merupangan pangan yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi atau high risk karena target konsumennya merupakan konsumen rentan yaitu bayi dan anak” ujar Penny di Jakarta, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Tenang, Ibu Hamil Bisa Tidur Malam dengan Nyaman

Menurut dia, makanan bayi harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Persyaratan keamanan antara lain persyaratan cemaran (kimia, logam dan mikrobiologi) dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Persyaratan mutu dan gizi antara lain persyaratan kandungan gizi makro dan mikro (karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral). 

Persyaratan iklan meliputi informasi apa saja yang harus diperhatikan, serta iklan yang dilarang untuk produk tertentu. Pangan untuk bayi seperti formula bayi dan formula lanjutan, dilarang diiklankan di media massa.

Selain itu, dia mengatakan, untuk pemilihan makanan bayi yang sudah memiliki izin edar resmi. Standar tersebut berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam memilih makanan untuk bayi dan anak.

"Apabila ditemukan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) maka Badan POM dapat memberikan sanksi pada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan produknya ditarik dari peredaran," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya