Hukum Memberikan Amplop Kondangan, Termasuk Utang atau Hadiah?

Hukum Memberikan Amplop Kondangan, Termasuk Utang atau Hadiah? - GenPI.co
Ilustrasi: amplop kondangan (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Memberikan amplop berisi uang saat menghadiri acara pernikahan menjadi hal yang wajar bagi masyarakat Indonesia. Besaran uang tersebut disesuaikan dari kemampuan ekonomi tamu undangan.

Selain itu, jumlah uang di dalam amplop juga dipengaruhi oleh faktor kedekatan antara tamu undangan dan sang pengantin. Biasanya, makin dekat, jumlahnya akan makin besar.

Lalu, apakah amplop yang diberikan tersebut termasuk kategori utang atau murni hadiah? Mengenai status pemberian tersebut, Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin demikian:


وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِيْ زَمَانِنَا مِنْ دَفْعِ النُّقُوْطِ فِي الْأَفْرَاحِ لِصَاحِبِ الْفَرْحِ فِيْ يَدِهِ أَوْ يَدِ مَأْذُوْنِهِ هَلْ يَكُوْنُ هِبَّةً أَوْ قَرْضًا؟ أَطْلَقَ الثَّانِي جمْعٌ وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ… وَجَمَّعَ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يُعْتَدِ الرُّجُوُعُ وَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْمِقْدَارِ وَالْبِلَادِ وَالثَّانِيْ عَلَى مَا إِذَا اِعْتِيْدَ وَحَيْثُ عُلِمَ اخْتِلَافٌ تَعَيَّنَ مَا ذُكِرَ

Artinya: “Kebiasaan yang berlaku di zaman kita, yaitu memberikan semacam kado hadiah perkawinan dalam sebuah kondangan, baik secara langsung kepada orangnya atau kepada wakilnya, apakah semacam itu termasuk kategori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai utang? Maka mayoritas ulama memilih mengkategorikannya sebagai utang. Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai pemberian cuma-cuma... Dari perbedaan pendapat ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat tersebut dengan kesimpulan bahwa status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah itu tidak menuntut untuk dikembalikan. Konteks ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian, dan daerah yang sangat beragam. Adapun pemberian yang distatuskan sebagai utang apabila memang di daerah tersebut ada kebiasaan untuk mengembalikan. Apabila terjadi praktik pemberian yang berbeda dengan kebiasaan, maka dikembalikan pada motif pihak yang memberikan,” (I’anah at-Thalibin, III/48).

BACA JUGA: Setelah Menikah, Dilarang Curhat Mengenai 3 Hal ini ke Sahabat

Melansir dari laman Pondok Pesantren Lirboyo, Sabtu (22/8), bila merujuk dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa amplop tersebut statusnya sesuai tujuan orang yang memberi. Namun bila tidak diketahui, harus diperinci terlebih dahulu.

BACA JUGA: 4 Kenikmatan Menikah Umur 20-an, Nomor 3 Bikin Jantung Berdebar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya