Bila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan, maka amplop tersebut berstatus Hibah atau pemberian cuma-cuma.
Namun, bila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian, maka amplop tersebut berstatus Qordlu atau utang. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News