Hukum Memberikan Amplop Kondangan, Termasuk Utang atau Hadiah?

Hukum Memberikan Amplop Kondangan, Termasuk Utang atau Hadiah? - GenPI.co
Ilustrasi: amplop kondangan (Foto: Pixabay)

Bila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan, maka amplop tersebut berstatus Hibah atau pemberian cuma-cuma.

Namun, bila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian, maka amplop tersebut berstatus Qordlu atau utang. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya