Sebelum Menikah, Kenali Dulu Fakta Sebenarnya Tentang Mahar

Sebelum Menikah, Kenali Dulu Fakta Sebenarnya Tentang Mahar - GenPI.co
Ilustrasi: Mahar (Sumber : Pixabay)

Nilai tersebut dambir dari sebuah qiyas bahwa seorang pencuri bisa dikenai hukum potong tangan jika harta curian bernilai 1 dinar menurut Hanafi dan ¼ dinar menurut Maliki. Di masa Rasulullah SAW, 1 dinar bisa membeli satu ekor kambing.

Mahar sendirk bukan rukun nikah, berarti tetap sah walau tidak ada mas kawin. Adapun mahar yang biasa diberikan pihak mempelai pria kepada wanita, antara lain emas, perhiasan, uang tunai hingga seperangkat alat salat. (*)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya