PNS Bakal Girang! Tunjangan Barunya Bikin Tenang Lahir Batin

PNS Bakal Girang! Tunjangan Barunya Bikin Tenang Lahir Batin - GenPI.co
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ricardo/jpnn

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan.

1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

BACA JUGA: Shio Terkuat di Dunia, Pengaruhnya Menggetarkan Langit dan Bumi

Dalam perpes tunjangan berlaku untuk jabatan fungsional yang terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Penyelia sebesar Rp960.000. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Lalu tambahan kenaikan tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000.

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000.

Dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya