Liputan Khusus

Ada Aturannya, Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Rusak Keindahan

Ada Aturannya, Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Rusak Keindahan - GenPI.co
Kondisi di perempatan Pos Pengumben, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Banyak Alat Peraga Kampanye berupa baliho dipasang tak sesuai estetika. (Foto: Yurialfred)

Edun melanjutkan, pemasangan APK itu sendiri tak serampangan seperti sekarang ini. Untuk lokasi yang dilarang, Endun mengacu pada pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018. “Aturan itu berbunyi, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat ini, antara lain di jalan protokol, area peribadahan, rumah sakit, tempat pendidikan, tiang listrik, tiang telepon dan pohon yang rindang,” paparnya.

Jika para peserta melanggar, masyarakat dapat mengadukannya lewat hotline ke (0361) 263859. Atau, bisa juga melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Setelah laporan masuk itu panitia akan melakukan peninjauan lebih lanjut.

 “Bawaslu langsung menghubungi pemilik APK untuk menurunkan segera jika melanggar. Namun jika pemilik APK tidak merespon, pihak KPU akan merekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkannya,” kata Endun.

Terkait banyaknya pemasangan APK yang tak sesuai ketentuan, Endun mengatakan, aturan hukumnya sudah jelas.   Hal tersbut tertuang dalam ketentuan pidana dalam masa kampanye, yakni pada pasal 491.

“Bunyinya,  setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu di pidanakan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun  dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, Endun mengimbuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya