Liputan Khusus

Kemnaker Beri Insentif bagi Perusahaan Perekrut Karyawan Penyanda

Kemnaker Beri Insentif bagi Perusahaan Perekrut Karyawan Penyanda - GenPI.co
Salah satu RPP yang diupayakan Kemnaker adalah pemberian insentif bagi perusahaan yang merekrut karyawan penyandang disabilitas.

GenPI.co - Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang menyusun sejumlah program untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja difabel di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan tahun 2018, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 4.537 orang atau sebesar 0,96 persen dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia.

Kepala Subdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selviana mengatakan, pihaknya sedang menggodok dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Salah satunya adalah pemberian insentif bagi perusahaan yang memenuhi kuota tenaga kerja difabel.

“Kemnaker memberikan penghargaan pada perusahaan yg mempekerjakan disabilitas. Kalau menyangkut insentif itu diinisiasi oleh Kemkeu untuk dikaji insentif apa yang pas, karena menyangkut keuangan negara” kata Selvi kepada GenPI.co (2/4).

Baca juga: Penyandang Disabilitas Juga Punya Komunitas Wisata Loh! 

Kemnaker Beri Insentif bagi Perusahaan Perekrut Karyawan PenyandaKepala Subdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selviana.

Sementara  RPP yang kedua adalah membentuk unit pelayanan disabilitas. Unit tersebut nantinya akan dibentuk di daerah-daerah, khususnya daerah pelosok. Unit tersebut dibentuk, untuk memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mencari pekerjaan.

“Yang kedua itu RPP Unit Layanan Disabilitas yang akan dibentuk di daerah. RPP ini sudah kami lakukan uji publik. ULD Fungsinya untuk memfasilitasi pencaker disabilitas dalam mencari pekerjaan” ujar Selvi.

Untuk RPP unit pelayanan disabilitas, Selvi menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar bisa segera direalisasikan. Selvi berharap, dua RPP tersebut dapat meningkatkan tingkat penyerapan tenaga kerja difabel di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya