
Menurutnya, terkait masalah royalti dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan perbaikan, seiring hadirnya lembaga manajemen kolektif (LMK).
LMK merupakan badan hukum nirlaba yang diberi kuasa pemegang hak cipta untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Namun, dia menilai masih membutuhkan sejumlah perbaikan dan sosialisasi mengenai hak cipta ke masyarakat.
“Sudah ada LMK, cuma masih banyak yang belum sadar bahwa ada hak pencipta di situ,” kata Rian. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News