Walaupun di Penjara, Ahmad Dhani Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR

Walaupun di Penjara, Ahmad Dhani Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR - GenPI.co
Musisi Ahmad Dhani saat menjali sidang kasus ujaran kebencian. (Antara)

GenPi.co - Musisi Ahmad Dhani mengklaim bahwa dirinya lolos menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jatim 1. Dengan kondisi Ahmad Dhani masih tersangkut kasus hukum, apakah bisa dilantik?

Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur 1 meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo. Ahmad Dhani masih mendekam di penjara karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Artinya, jika betul, kemungkinan Ahmad Dhani jadi anggota DPR.

Baca juga: Ahmad Dhani Lolos ke Senayan, Padahal...

Akankah Ahmad Dhani Dilantik Jika Lolos Jadi anggota DPR?  Bagaimana aturan hukumnya jika nantinya Ahmad Dhani benar-benar lolos jadi anggota DPR? Bisakah ia dilantik dengan statusnya yang kini sebagai terpidana.?

Ahmad Dhani sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 dalam kasus  ujaran kebencian. Namun, putusan itu kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya. “Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok.

Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu. “Misalkan money politic, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya