
Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.
Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News