
GenPI.co - Sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden yang digelar Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pasangan capres 02 mempersoalkan sejumlah masalah.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon telah merangkum materi gugatannya dalam dokumen gugatan hasil pilpres 2019 yang terintegrasi dengan nomor 1. PHPU/PRES-XVII/2019/
Menurut Bambang Widjojanto ada tujuh poin penting dalam gugutan tersebut.
BACA JUGA: Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini Petitum Prabowo-Sandi ke MK
1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah.
2. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN
3. Sumbangan dana kampanye
4. Penggelembungan DPT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News