Kuasa Hukum Sayangkan Imam Nahrawi Ditahan Jumat Keramat

Kuasa Hukum Sayangkan Imam Nahrawi Ditahan Jumat Keramat - GenPI.co
Mantan Menpora Imam Nahrawi. Foto: JPNN

GenPI.co - Kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo menyayangkan penahanan mantan menpora pada Jumat keramat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kliennya itu sudah dicegah ke luar negeri. 

"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi tetap kami hormati juga KPK," ucap Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Terkait materi pemeriksaan terhadap Imam, ia mengaku belum ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok perkara.

BACA JUGAJumat Keramat, KPK Tahan Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Guntur

"Tadi hanya mengenai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dari menteri kemudian kenal beberapa orang. Termasuk yang ditanya mungkin kenal dengan Pak Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy), kenal dengan Pak Johny (Bendahara Umum KONI Johny E Awuy), Ulum (Miftahul Ulum), dan sebagainya," ungkap Soesilo.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi kliennya itu terkait proses pemberian bantuan dari Kemenpora. "Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa, seperti itu," kata Soesilo.

Soal pemberian bantuan itu, Soesilo juga mengaku bahwa kapasitas Imam saat masih menjabat sebagai Menpora lebih kepada kebijakan.

"Perlu kita catat bahwa Pak Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya ya, mengenai teknis dan sebagainya mungkin ada ditataran di bawah," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya