Gara-gara Ini, Google Kena Denda Rp3,83 Triliun oleh Prancis

Gara-gara Ini, Google Kena Denda Rp3,83 Triliun oleh Prancis - GenPI.co
Ilustrasi Google. Foto: Unsplash

GenPI.co - Google dikenakan denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis.

Penyebabnya, Google dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri iklan online. 
 
Tindakan tersebut menyebabkan para pesaing Google mengalami kerugian.
 
Menurut regulator, Google juga telah sepakat untuk membayar denda tersebut dan mengakhiri beragam praktik terlarang itu.
 
Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis Isabelle de Silva dalam pernyataannya mengatakan, keputusan tersebut merupakan yang pertama di dunia.
 
"(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia.

Menurutnya, praktik yang dilakukan Google menjurus pada upaya dominasi pasar terutama perihal penguasaan platform iklan online. 
 
“Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” kata de Silva.

BACA JUGA:  Google Dituding Tipu Pengguna soal Pengumpulan Data

Setelah mendapat hukuman dari regulator, Google berjanji akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn) 

BACA JUGA:  Sempat Krisis Chip, Google Ngotot Rilis Pixel 5A versi 5G

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.