Senguri Big Bang Didakwa 5 Tahun Penjara

Senguri Big Bang Didakwa 5 Tahun Penjara - GenPI.co
Eks anggota BIGBANG, Seungri yang menjalani persidangan berbagai tuntutan terkait kasus Burning Sun, Rabu (30/6/2021). (Xsportnews)

GenPI.co - Eks anggota grup idola Big Bang Korea Selatan, Seungri, dalam sidang ke-25 untuk kasus hukumnya didakwa lima tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasusnya.

Jaksa juga menuntut membayar denda sebesar 20 juta won Korea atau setara dengan 17.650 Dolar AS.

dalam persidangan tersebut ada sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.

BACA JUGA:  Big Bang Jakarta 2018 Bikin Suasana Akhir Tahun Meriah

Melansir Antara, Jumat, adapun kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus

Kemudian pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

BACA JUGA:  Makan Durian Gratis Bagi yang Ultah di Big Bang Jakarta 2018

Dari sembilan dakwaan yang dibacakan, hanya satu yang diakuinya sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing.

Sidang yang dilakukan pada Kamis (1/7/21) itu, belum mencapai tahapan akhir.

BACA JUGA:  Bai Populo Gelar Fashion Show Angkat Isu Global Warming

Terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya.
Ia juga memelihara relasi itu melalui perjudian. Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya