Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO

Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO - GenPI.co
Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO. (Foto: Tangkapan layar)

“Mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin saat bepergian,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang memiliki penyakit komorbid dan menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

BACA JUGA:  Kabar Baik Covid-19 di Indonesia, Luhut Keluarkan Perintah Keras

“Hasil tes  negatif antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif PCR maksimum 3x24 jam,” paparnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya