Twitter Langgar Privasi Pengguna, Elon Musk Langsung Bereaksi

Twitter Langgar Privasi Pengguna, Elon Musk Langsung Bereaksi - GenPI.co
Ilustrasi. Logo twitter yang dicetak 3D. Foto diambil 28 April 2022. (REUTERS/DADO RUVIC)

GenPI.co - Departemen Kehakiman AS dan juga Komisi Perdagangan Federal (FTC) menjatuhkan denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp 2,1 triliun kepada Twitter.

Twitter disebut terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Akibat pelanggaran privasi tersebut, keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut.

BACA JUGA:  Twitter Beri Label Pada Konten Sesat Tentang Konflik Ukraina

Mengutip Reuters, Kamis (26/5/2022), Twitter telah menyetujui pembayaran denda bernilai besar itu karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

Twitter menyatakan bahwa pihaknya mengumpulkan nomor telepon dan alamat email pengguna untuk mengamankan akun, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens.

BACA JUGA:  Elon Musk Digugat Gegara Akuisisi Twitter, Simak 

Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

BACA JUGA:  Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter, Ini Kata Hakim

Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya