Selangkah Lagi, Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan

Selangkah Lagi, Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan - GenPI.co
Anggota parlemen di Thailand pada hari Rabu (16/6) dikabarkan meloloskan empat undang-undang terkait pernikahan sesama jenis. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Anggota parlemen di Thailand pada hari Rabu (16/6) dikabarkan meloloskan empat undang-undang terkait pernikahan sesama jenis.

Ini membuat negara bergerak selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah kedua di Asia untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

Thailand memiliki salah satu komunitas LGBT yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

BACA JUGA:  Gegara Kalah Main, Pengantin Wanita Dipukul Pasangannya! Jahat

Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Melansir Reuters, Jumat (17/6), keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu itu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

BACA JUGA:  Elon Musk Lebih Pilih Saingan Donald Trump untuk Maju Capres

RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya. 

BACA JUGA:  Mayoritas Rakyat Amerika ingin Donald Trump Dipidana

Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya