Selangkah Lagi, Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan

Selangkah Lagi, Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan - GenPI.co
Anggota parlemen di Thailand pada hari Rabu (16/6) dikabarkan meloloskan empat undang-undang terkait pernikahan sesama jenis. (Foto: Elements Envato)

"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.

Dia menambahkan, harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan.

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional.

BACA JUGA:  Gegara Kalah Main, Pengantin Wanita Dipukul Pasangannya! Jahat

Akan tetapi, undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

BACA JUGA:  Elon Musk Lebih Pilih Saingan Donald Trump untuk Maju Capres

Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya