Sah! Hubungan Sesama Jenis Telah Dilegalkan di Singapura

Sah! Hubungan Sesama Jenis Telah Dilegalkan di Singapura - GenPI.co
Singapura mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis - Ilustrasi. (Foto: Reuters)

GenPI.co - Singapura mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.

Hal itu diumumkan sendiri oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong hari Minggu (21/8).

Meski demikian, dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus menegakkan pernikahan antara pria dan wanita.

BACA JUGA:  Kelompok Teroris Serang Hotel, Belasan Orang Tewas

Diwarisi dari era kolonial Inggris, pasal 377A KUHP Singapura menghukum hubunganantara laki-laki dengan hukuman hingga dua tahun penjara.

Pegiat hak-hak LGBT telah lama mengatakan undang-undang itu bertentangan dengan budaya negara kota yang semakin modern dan bersemangat.

BACA JUGA:  Usai Pesta Liar yang Viral, Perdana Menteri Finlandia Tes Narkoba

Mereka telah telah mengajukan dua tantangan terkait hukum itu namun kandas.

Selama pidato kebijakan utama hari Minggu, Lee mengatakan sikap telah berubah sejak 15 tahun lalu ketika pemerintah memutuskan hukum harus tetap ada, meskipun belum secara aktif ditegakkan.

BACA JUGA:  Adik Perempuan Kim Jong Un Menebar Ancaman ke Presiden Korsel

Dia mengatakan bahwa LGBT sekarang lebih diterima secara lokal, terutama di kalangan anak muda Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya