Sah! Hubungan Sesama Jenis Telah Dilegalkan di Singapura

Sah! Hubungan Sesama Jenis Telah Dilegalkan di Singapura - GenPI.co
Singapura mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis - Ilustrasi. (Foto: Reuters)

"Sudah waktunya untuk bertanya pada diri kita sendiri pertanyaan mendasar: Haruskah seks antara laki-laki secara pribadi menjadi tindak pidana?" kata Lee.

Namun, pencabutan pasal 377A tidak berarti kesetaraan pernikahan penuh.

Lee mengatakan pemerintah mengakui bahwa"kebanyakan orang Singapura tidak ingin pencabutan itu memicu perubahan drastis dalam norma-norma sosial kita secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Kelompok Teroris Serang Hotel, Belasan Orang Tewas

Hal itu termasuk bagaimana pernikahan didefinisikan dan bagaimana hal itu diajarkan di sekolah.

"Makanya, meski pasal 377A kami cabut, kami tetap menjunjung tinggi dan menjaga institusi perkawinan," katanya.

BACA JUGA:  Usai Pesta Liar yang Viral, Perdana Menteri Finlandia Tes Narkoba

Dia menekankan bahwa di bawah undang-undang, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura.

“Pemerintah akan mengamandemen konstitusi untuk melindungi definisi pernikahan yang ada agar tidak ditentang secara konstitusional di pengadilan,” tambah Lee.(*)

BACA JUGA:  Adik Perempuan Kim Jong Un Menebar Ancaman ke Presiden Korsel

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya