Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak Belanda, Belgia, dan Luksemburg

Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak Belanda, Belgia, dan Luksemburg - GenPI.co
Tiga negara menolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan. Negara-negara itu ialah Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Ilustrasi paspor dokumen pribadi. FOTO: Antara

Namun, pemerintah Belanda tetap memberikan ketentuan resmi perihal pengajuan visa selama masa transisi.

"Visa itu hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan di laman resmi Kedubes Belanda. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya