Sadis, Warga Hong Kong Pemilik Paspor Amerika Serikat Dihukum China

Sadis, Warga Hong Kong Pemilik Paspor Amerika Serikat Dihukum China - GenPI.co
Pemerintah China menjatuhkan hukuman kepada warga Hong Kong yang memiliki paspor Amerika Serikat. (foto: Reuters)

Pada 26 April 2023, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China mengesahkan amandemen Undang-Undang Anti-Spionase.

Undang-undang yang menyempurnakan UU sebelumnya itu telah berlaku efektif per 1 Juli 2023.(Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya