Sadis, Warga Hong Kong Pemilik Paspor Amerika Serikat Dihukum China

Sadis, Warga Hong Kong Pemilik Paspor Amerika Serikat Dihukum China - GenPI.co
Pemerintah China menjatuhkan hukuman kepada warga Hong Kong yang memiliki paspor Amerika Serikat. (foto: Reuters)

GenPI.co - Pemerintah China menjatuhkan hukuman kepada warga Hong Kong yang memiliki paspor Amerika Serikat.

Tak tanggung-tanggung, China menjatuhi hukuman seumur hidup kepada John Shin Wan Leung yang memiliki paspor Amerika Serikat itu.

China memberikan hukuman bukan tanpa alasan. Diketahui, John Shin Wan Leung telah melakukan spionase.

BACA JUGA:  M88 Mansion Siap Mendukung Gelaran Piala Sudirman 2023 di China

Selain itu, Leung juga dikenai hukuman pencabutan hak politik seumur hidup dan harta kekayaannya sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp 1 miliar disita.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung lewat putusan pengadilan tingkat banding di Suzhou, Provinsi Jiangsu, Senin (16/5).

BACA JUGA:  China Pertahankan Status Negara Berkembang, Tolak Saran Amerika Serikat

Menurut pihak pengadilan, Leung kelahiran tahun 1945 itu memegang kartu identitas permanen Hong Kong dan Makau serta paspor Amerika Serikat.

Pada 12 April 2021, aparat penegak hukum Suzhou menangkap Leung atas tuduhan melakukan tindakan spionase.

BACA JUGA:  Ingin Sudahi Perang Rusia dan Ukraina, China Langsung Turun Tangan

Menurut putusan pengadilan Suzhou, penangkapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana Republik Rakyat China.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya